Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak Untuk Pembangunan Venues Pada Kegiatan Pon XVIII Provinsi Riau

VENUES PON XVIII – PENGIKATAN DANA

PERDA NO. 6 TAHUN 2010

PENGIKATAN DANA ANGGARAN KEGIATAN TAHUN JAMAK UNTUK PEMBANGUNAN VENUES PADA KEGIATAN PON XVIII PROVINSI RIAU

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan PON XVIII di Provinsi Riau melalui pembangunan venues menggunakan dana angagran tahun jamak.

Dasar hukum : UU No.61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004;  UU No.3 Tahun 2005; PP No.29 Tahun 2000; UU No.58 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.17 Tahun 2007; Keppres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak Untuk Pembangunan Venues Pada Kegiatan Pon Xviii Provinsi Riau dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Tujuan

3.        Sumber dan Jumlah Dana

4.        Sistim Kontrak

5.        Penggunaan

6.        Jenis Kegiatan dan Pelaksanaan Pekerjaan

7.        Perencanaan dan Pengelolaan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak

8.        Pertanggungjawaban dan Pengawasan

9.        Ketentuan Penutup

STATUS

:

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 4 Oktober  2010

CATATAN

:

[Download Perda]