IMB – RETRIBUSI
PERDA NO. 1 TAHUN 2010
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka penataan kota (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang kota) secara terpadu, menyeluruh, efisien dan efektif melalui retribusi izin mendirikan bangunan |
– | Dasar hukum :
Undang-undang No.8 Tahun 1956, Undang-undang No.61 tahun 1958, Undang-undang No.5 Tahun 1960, Undang-undang No.4 Tahun 1992, Undang-undang No.23 Tahun 1997, Undang-undang No.28 Tahun 2002, Undang-undang No.10 Tahun 2004, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Undang-undang No.26 Tahun 2007, Undang-undang No.18 Tahun 2008, Undang-undang No.28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Keppres No.37 Tahun 1994, Peraturan Menteri PU No.66/PRT/1993, Permendagri No.2 Tahun 1987, Peraturan Menteri PU No.54/PRT/1991, Permendagri No.5 Tahun 1992, Permendagri No.7 Tahun 1992, Kepmendagri No.650-658 Tahun 1985, Kepmendagri No.23 Tahun 1986, Kepmendagri No.29 Tahun 1992, Kepmenpera No.04/KPTS/BKP4N/1995, Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmen PU No.441/KPTS/1998; Kepmen PU No.468/KPTS/1998; Kepmen PU No.10/KPTS/2000; Kepmen PU No.11/KPTS/2000; Kepmenhub KM 60 Tahun 2004; Perda Kota Pekanbaru No. 15 Tahun 2000; Perda Kota Pekanbaru No. 8 Tahun 2008. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 2009 |
|
CATATAN | : | Nomor BAB tidak konsisten |