Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI dalam Rangka Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2010 di Provinsi Riau

foto1Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23E ayat (3) dan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 224 ayat (1) huruf g dan Pasal 260, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan pembahasan atas pengawasan tindak lanjut atas Hasil Pemeriksaan Semester (Hapsem) I BPK RI TA 2010.

Sebagai bagian dari pengawasan tindak lanjut tersebut, Rabu (16/3), Tim I Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja ke BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.  Dalam kunjungan kerja tersebut dilakukan pembahasan data pemantauan tindak lanjut Hapsem I BPK RI TA 2010. Tim I Komite IV DPRD RI yang diketuai oleh H. Abdul Gafar Usman, MM diterima langsung oleh Kepala Perwakilan, Muktini dan beberapa pejabat struktural.

Dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Perwakilan ini, dibicarakan mengenai tindak lanjut oleh entitas atas rekomendasi yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Turut dibahas pula mengenai kendala-kendala yang biasa dihadapi Pemerintah Daerah dalam melakukan tindak lanjut, peranan BPK dan DPD dalam melakukann pemantauan dan pengawasan tindak lanjut, serta hal-hal yang dapat diupayakan untuk dapat meningkatkan pelaksanaan tindak lanjut.

Untuk melengkapi keseluruhan rangkaian kunjungan kerja ini, Kamis (17/3), Kalan bersama beberapa pejabat struktural, mendampingi Tim I Komite IV DPD RI dalam Rapat Kerja dengan Gubernur Riau, yang dilanjutkan dengan Rapat Kerja dengan Walikota Pekanbaru. Kemudian Jumat (18/3), Tim I DPD RI dengan didampingi oleh pejabat struktural pada BP RI Perwakilan Provinsi Riau melakukan Rapat Kerja dengan Bupati Pelalawan. Pada setiap Rapat Kerja dengan Kepala Daerah, dihadiri juga oleh Ketua DPRD beserta komisi terkait, Inspektorat, dan SKPD terkait.