Selasa (12/4) bertempat di Ruang Rapat Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Kepala Perwakiln (Kalan), Muktini, SH, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Hutan Mangrove dan LHP atas Pengelolaan Pertambangan Batubara. Pemeriksaan atas Pengelolaan Hutan Mangrove di Provinsi Riau dilakukan di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dan Kota Dumai. LHP atas Pengelolaan Hutan Mangrove diserahkan oleh Kalan kepada Inspektur Inspektorat Kab. Bengkalis, Drs. H. Mukhlis, MM; Wakil Ketua DPRD Kab. Bengkalis, Jamal Abdillah; Sekretaris Daerah Kab. Inhil, H. Alimuddin, RM; Ketua DPRD Kab. Inhil, H. M. Raus Walid, S.Sos; Kadis Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kota Dumai, Suryanto, SP; dan Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Zainal Abidin, SH. Sedangkan LHP atas Pengelolaan Pertambangan Batubara yang dilakukan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), diserahkan kepada Wakil Bupati Inhu, H. Harman Harmeni, SH, MM; Wakil Ketua DPRD Kab. Inhu, H. Zaharman Kas; Inspektur Inspektorat Kab. Kuansing, Drs. Zaidul Apandi, MH; dan Ketua Komisi A DPRD Kab. Kuansing, Andi Putra.
Pemeriksaan atas Pengelolaan Hutan Mangrove dan Pemeriksaan atas Pengelolaan Pertambangan Batubara dilakukan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV BPK RI. AKN IV adalah salah satu unit kerja di BPK RI yang daerah pemeriksaannya antara lain meliputi Departemen Kehutanan dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup beserta lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut. Menurut Pasal 4 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK, salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK RI adalah pemeriksaan kinerja, yaitu pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Pemeriksaan atas Pengelolaan Hutan Mangrove dan Pemeriksaan atas Pengelolaan Pertambangan Batubara sebagaimana yang telah dilakukan oleh AKN IV merupakan salah satu bentuk dari Pemeriksaan Kinerja.