HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD PROVINSI RIAU TAHUN 2010

Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2011 BPK RI Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Provinsi Riau. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada DPRD Provinsi Riau dan Gubernur Riau pada tanggal 17 Juni 2011 pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Riau.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Riau Tahun 2010 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) atas LKPD Provinsi Riau Tahun 2010. BPK menilai laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2010 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2010 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Hal yang menjadi catatan Paragraf Penjelas adalah penyajian Dana Bergulir – Pinjaman Modal Ekonomi Kerakyatan (PMEK) sebesar Rp15,527 Milyar yang merupakan nilai yang dapat direalisasikan (net realizable value) belum sepenuhnya didasarkan atas estimasi ketertagihan dari satuan kerja pengelola dana bergulir dan (2) Kas di Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD per 31 Desember 2010 sebesar Rpl,463 Milyar belum ditetapkan Pembebanan sementara oleh Gubernur.

Opini WTP DPP yang diberikan oleh BPK tersebut didasarkan atas perbaikan signifikan pencatatan, pengklasifikasian, penilaian, dan pelaporan akun signifikan yaitu Investasi Jangka Panjang dan Aset Tetap yang disajikan dalam Neraca Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2010. Beberapa Investasi Jangka Panjang yang belum dicatat dan disajikan pada tahun – tahun sebelumnya telah disajikan pada tahun berjalan, seperti Dana Bergulir PMEK dan pinjaman kepada Koperasi Wanita (Gender). Koreksi Aset Tetap yang signifikan adalah reklasifikasi Aset Tetap dalam kondisi rusak berat senilai Rp80,128 Milyar ke pos Aset Lainnya dan mutasi kurang Aset Tetap yang telah diserahkan ke masyarakat sebesar Rp122,666 Milyar selain mutasi lainnya sehingga nilai Aset Tetap yang disajikan lebih wajar.

Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable error yang dapat diterima, sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP DPP yang diberikan BPK.

BPK berharap peningkatan opini pada Laporan Keuangan Tahun 2010 ini dapat lebih memotivasi jajaran Pemerintah Provinsi Riau untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Dalam pemeriksaan laporan keuangan Tahun 2010 ini, BPK menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, antara lain (1) Penyetoran UYHD dilakukan terlambat; (2) Pengelolaan persediaan belum sepenuhnya dilakukan secara memadai dan (3) Dokumen pertanggungjawaban pencairan bantuan sosial belum sepenuhnya diverifikasi oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan temuan – temuan  ketidakpatuhan antara lain adalah (1) Pengeluaran biaya sewa hotel dan tiket pesawat pada Biro Umum senilai Rp1,867 Milyar tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai; (2) Terdapat pemborosan untuk pembayaran biaya dukungan Tugas Perjalanan Dinas sebesar Rp3,055 Milyar; (3) Penggunaan belanja Bantuan Sosial tidak sesuai dengan peruntukan sebesar Rp2,622 Milyar; (4) Dokumen persyaratan yang dilampirkan pemohon Bantuan Sosial senilai Rp6,030 Milyar tidak sah; dan (5) Belanja perjalanan Dinas Luar Daerah senilai Rp3,339 Milyar pada 18 SKPD berindikasi kerugian.

BPK RI  berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2010 dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Gubernur kepada BPK RI. Selain ltu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Rl disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnva 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan

Muktini, SH

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar

Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117

Fax.  (0761) 858787

e-mail: bpk_pnb@bpk.go.id