HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2010

Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2011 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Kampar. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada DPRD Kabupaten Kampar dan Bupati Kampar pada tanggal 19 Juli 2011 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau.

Laporan Hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kampar Tahun 2010 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/qualified opinion) atas LKPD Kabupaten Kampar Tahun 2010 sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2009.

Hal-hal yang mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan tersebut adalah pertama, Saldo Persediaan dalam Neraca per 31 Desember 2010 disajikan senilai Rp13.643.314.998,00 Nilai tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya. Saldo tersebut merupakan persediaan pada lima SKPD. Pemerintah Kabupaten Kampar belum memiliki Sistem Pengendalian Intern mengenai pengelolaan, pencatatan dan pelaporan persediaan di SKPD. Kecuali di lima SKPD yang melaporkan persediaan, tidak ada catatan atas saldo persediaan di SKPD lainnya. BPK tidak dapat melakukan prosedur alternatif lain untuk menyakini kewajaran saldo persediaan per 31 Desember 2010. Kedua, Saldo Aset Tetap dalam Neraca sebesar Rp4.028.365.795.486,38 Miliar. Dari nilai tersebut diantaranya senilai Rp2.559.967.826.419,43 tidak dapat diyakini kewajarannya karena penyajian Aset Tetap dari neraca awal sampai dengan 31 Desember 2007 belum dicatat berdasarkan nilai perolehan dan terdapat aset tetap dengan kondisi rusak berat, aset tidak ditemukan di lapangan karena hancur, hilang, berdiri bangunan baru yang masih tercatat sebagai aset tetap. BPK tidak dapat melakukan prosedur alternatif lain untuk menyakini kewajaran saldo Aset Tetap per 31 Desember 2010.

BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian intern, antara lain (1) Realisasi belanja Bantuan dan Hibah masing-masing sebesar Rp2.662.238.000,00 dan Rp6.041.359.802,00 belum dipertanggungjawabkan; (2) Terdapat SP2D senilai Rp64.305.067.059,00 belum dicairkan melewati tahun anggaran.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Sisa SP2D UP/GU/TU Tahun 2010 sebesar Rp10.374.533.954,56 terlambat disetor dan Tahun 2009 belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp170.000.000,00 (2) Belanja perjalanan dinas luar daerah pada 15 SKPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dan berindikasi kerugian darerah sebesar Rp642.538.750,00; (3) Terdapat pembayaran bimbingan teknis pada Sekretriat DPRD yang tidak ada dasar hukumnya sebesar Rp150.000.000,00; (4) Penempatan uang daerah pada BPR Sarimadu sebesar Rp20.000.000.000,00 tidak sesuai dengan PP. No. 39 Tahun 2007.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2010 dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kampar sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan

Muktini, SH

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar

Telp. (0761) 856464

Fax.  (0761) 856767

e-mail : bpk_pnb@bpk.go.id

[versi pdf]