HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KOTA DUMAI TAHUN 2010

Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2011 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kota Dumai. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada DPRD Kota Dumai dan Walikota Dumai pada tanggal 01 Agustus 2011 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau.

Laporan Hasil pemeriksaan atas LKPD Kota Dumai Tahun 2010 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/qualified opinion) atas LKPD Kota Dumai Tahun 2010 sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2009.

Hal-hal yang mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan tersebut adalah pertama, Saldo Persediaan per 31 Desember 2010 disajikan senilai Rp3.927.348.784,00. Saldo persediaan tersebut tidak bisa diyakini kewajarannya karena penatausahaan Persediaan pada beberapa SKPD dilaksanakan belum memadai. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai persediaan per 31 Desember 2010. Kedua, Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2010 disajikan senilai Rp2.320.415.336.801,33. Dari nilai tersebut, diantaranya senilai Rp61.597.575.713,76 tidak dapat diyakini kewajarannya karena hasil inventarisasi Aset Tetap untuk saldo per 31 Desember 2008 belum digunakan sebagai dasar penyajian di Neraca per 31 Desember 2010. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2010.

BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, antara lain (1) Dana Reboisasi dan Dana Alokasi Khusus di rekening Kas Daerah terindikasi digunakan untuk kegiatan yang bukan peruntukannya; (2) Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pencadangan kawasan industri tidak didukung perencanaan yang baik dan berindikasi tidak wajar.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain, (1) Terdapat item pekerjaan yang tidak patut dibayarkan dan kelebihan pembayaran pada pekerjaan kolam air mancur yang berindikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp325.609.806,36 (2) Perjanjian Kemitraan untuk Pengelolaan Pasar Pulau Payung Tidak Menguntungkan Pemerintah Kota Dumai.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2010 dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Dumai sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Walikota kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan

Muktini

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar

Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117

Fax. (0761) 858787

e-mail: bpk_pnb@bpk.go.id