Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2011 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada DPRD Kabupaten Pelalawan dan Bupati Pelalawan pada tanggal 01 Agustus 2011 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Pelalawan Tahun 2010 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/qualified opinion) atas LKPD Kabupaten Pelalawan Tahun 2010 sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2009.
Hal-hal yang mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan tersebut adalah Saldo Aset Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2010 dan 2009 disajikan senilai Rp2.113.431.626.025,59 dan Rp1.966.894.449.302,51. Nilai tersebut berasal dari penambahan Aset Tetap Tahun 2010 senilai Rp.146.537.176.723,08 dan nilai Aset dari Daftar Inventaris Barang senilai Rp1.966.894.449.302,51. Daftar Inventaris Barang tersebut belum seluruhnya didukung oleh Kartu Inventaris Barang dan Buku Inventaris yang memadai pada masing-masing SKPD, sehingga nilai Aset Tetap senilai Rp1.966.894.449.302,51 tidak dapat ditelusuri kuantitas, nilai dan lokasi aset. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai Aset Tetap tersebut.
BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian antara lain (1) Penatausahaan Aset Tetap milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga saldo Aset Tetap senilai Rp1.966.894.449.302,51 tidak dapat diyakini kewajarannya dan menimbulkan potensi hilangnya Aset milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan;
Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Penghentian kontrak untuk enam paket pakerjaan pembangunan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan tiga paket pekerjaan pada Dinas Cipta Karya tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan secara tepat waktu oleh masyarakat dan target kinerja atas penyerapan belanja pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tidak tercapai. (2) Kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Sawah Terlantar di Desa Tanjung Sum dan Desa Serapung kecamatan Kuala Kampar merugikan keuangan Daerah sebesar Rp227.956.938,00. (3) Belanja Perjalanan Dinas luar daerah pada empat SKPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya yang berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp997.385.000,00.
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2010 dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Muktini
Informasi lebih lanjut :