HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2010

Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2011 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan Bupati Rokan Hilir pada tanggal 04 Agustus 2011 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2010 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/ qualified opinion) atas LKPD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2010 sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2009.

Hal-hal yang mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan tersebut adalah pertama, saldo Kas dalam Neraca per 31 Desember 2010 disajikan sebesar Rp527.653.145.816,23. Saldo kas yang disajikan belum dapat menjelaskan selisih antara saldo buku kas daerah menurut neraca dan saldo kas daerah menurut rekening koran per 31 Desember 2010 sebesar Rp720.348.069,00. Selain itu terdapat kekurangan kas atas UYHD Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Perkebunan sebesar Rp253.145.126,00 yang belum disetorkan ke Kas Daerah. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai kas per tanggal 31 Desember 2010. Kedua, saldo Persediaan dalam neraca per 31 Desember 2010 disajikan senilai Rp5.974.697.236,00. Saldo Persediaan tersebut belum seluruhnya berdasarkan hasil inventarisasi fisik dan belum temasuk nilai persediaan dari seluruh SKPD pada akhir tahun 2010. BPK tidak dapat melakukan prosedur pemeriksaan atas saldo persediaan karena ketidaktersediaan data pada masing-masing SKPD, sehingga nilai persediaan tidak dapat diyakini kewajarannya. Ketiga saldo Penyertaan Modal disajikan senilai Rp52.600.094.834,48. Atas saldo tersebut terdapat perbedaan pencatatan nilai penyertaan modal pada PD. Sarana Pembangunan Rokan Hilir, yaitu menurut catatan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan Laporan Keuangan PD. Sarana Pembangunan Rokan Hilir sebesar Rp1.500.000.000,00. Keempat saldo Aset Tetap disajikan senilai Rp4.807.295.372.416,00. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir belum dapat menjelaskan secara keseluruhan mengenai rincian, jumlah, keberadaan, kondisi aset tetap dan nilai masing-masing item aset tetap yang dilaporkan. Aset Tetap termasuk KDP belum dapat diyakini kewajarannya senilai Rp3.905.715.100.579,00.

BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian antara lain (1)  Penatausahaan Piutang Kabupaten Rokan Hilir belum tertib dan nilai piutang sebesar Rp2.881.700.236,72 belum dapat diyakini kewajarannya serta potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp4.896.349.606,20. (2) Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp23.680.322.500,00;

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) UYHD Tahun Anggaran 2010 terlambat disetor ke kas daerah sebesar Rp1.965.294.765,00 dan terdapat UYHD yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp747.270.653,00; (2) Barang Inventaris Daerah yang dikuasai oleh mantan Anggota dan Pimpinan DPRD serta mantan Sekretaris DPRD senilai Rp5.809.969.300,00 belum dikembalikan; (3) Terdapat tunggakan Pajak Penerangan jalan non PLN dari PT. CPI sebesar Rp1.196.681.189,00; (4) Selisih Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada PD. Sarana Pembangunan Rokan Hilir sebesar Rp2.294.246.173,00 belum   diselesaikan dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir belum menerima pembagian laba dari perusahaan daerah sebesar Rp1.944.482.696,20.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2010 dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan

Muktini

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar

Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117

Fax. (0761) 858787

e-mail: bpk_pnb@bpk.go.id