HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2010

Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2011 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bengkalis dan Bupati Bengkalis pada tanggal 05 Agustus 2011 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2010 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/qualified opinion) atas LKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2010 sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2009.

Hal-hal yang mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan tersebut adalah pertama, saldo Kas di Pemegang Kas Daerah (Bendahara SKPD) disajikan senilai Rp43.504.298.183,00. Dari nilai tersebut diantaranya sebesar Rp8.281.458.929,00 belum disetor ke Kas Daerah oleh Bendahara SKPD; Kedua, saldo Persediaan disajikan senilai Rp20.302.977.041,35. Dari nilai tersebut diantaranya senilai Rp18.467.986.629,51 tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya karena petugas gudang/penyimpanan barang masing-masing SKPD belum melaksanakan tugas pengelolaan dan penatausahaan persediaan secara tertib, Kepala SKPD tidak melaksanakan pengendalian terhadap pekerjaan bawahan dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum memiliki prosedur pengelolaan persediaan yang baku dan standar; Ketiga, nilai Investasi Non Permanen Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada lima SKPD dan satu yayasan senilai Rp29.822.402.002,00 tidak dapat diyakini kewajarannya; Keempat, saldo Aset Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2010 disajikan senilai Rp8.147.874.819.638,13. Dari nilai tersebut diantaranya senilai Rp4.696.607.900.000,00  telah dilakukan inventarisasi oleh penilai dan senilai Rp373.802.217.770,00 telah didukung dengan catatan yang memadai. Saldo Aset Tetap yang disajikan sampai dengan 31 Desember 2010 sebagian besar belum didukung dengan catatan yang memadai tentang jumlah dan nilai Aset Tetap yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sehingga Aset Tetap senilai Rp3.077.464.701.868,134 tidak diyakini kewajarannya.

BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian antara lain (1) Pemerintah Kabupaten Bengkalis Belum memiliki aturan khusus untuk mengoptimalkan PAD yang bersumber dari pajak reklame; (2) Penganggaran belanja Modal atas kegiatan pengadaan aset daerah belum sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) UYHD sebesar Rp33.636.199.318,00 terlambat disetor ke kas daerah dan terjadi kekurangan kas sebesar Rp8.281.458.929,00 per 31 Desember 2011; (2) Terdapat penyalahgunaan pengembalian dana Buffer Stok yang dikelola Dinas Koperasi dan UKM sebesar Rp1.268.829.098,00 dan dana bergulir yang dikelola Disperindag sebesar Rp670.800.000,00; (3) Pelaksanaan 33 Paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan terlambat dilaksanakan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp495.731.548,93 serta jaminan pelaksanaan sebesar Rp8.632.714.056,97 belum dicairkan.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2010 dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan

Muktini

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar

Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117

Fax. (0761) 858787

e-mail: bpk_pnb@bpk.go.id