Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Kabupaten Pelalawan

BPR-PENDIRIAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2011

2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DANA AMANAH KABUPATEN PELALAWAN

ABSTRAK : Bahwa dengan berlakunya Permendagri No. 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan No. 02 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah.
Dasar Hukum :

UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2005; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 71 Tahun 1992;  PP No. 02 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Perda No. 02 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Daerah BPR Dana Amanah, dengan sistimatika:

  • Mengubah ketentuan pada beberapa pasal, sebagai berikut:

1.       Pasal 21 Ayat (2);

2.       Pasal 23 Ayat (1);

3.       Pasal 39 Ayat (1).

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di  Pangkalan Kerinci pada 1 Februari 2011.

CATATAN :

[Download Perda]