MULTIYEARS – JALAN
PERDA NO. 19 TAHUN 2011
2011
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PEMBANGUNAN
JALAN DI KABUPATEN KAMPAR DENGAN KEGIATAN TAHUN JAMAK
ABSTRAK | : | – | Bahwa ruas jalan Tangkubai Ujung merupakan ruas Jalan yang dilaksanakan dengan Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pembangunan Jalan di Kabupaten Kampar dengan Kegiatan Tahun Jamak. |
– | Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan pertanggungjawaban anggaran, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pembangunan Jalan di Kabupaten Kampar dengan Kegiatan Tahun Jamak dipandang perlu dilakukan perubahan dan peninjauan kembali. | ||
– | Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 38 Tahun 200, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 34 Tahun 2004, PP No. 7 Tahun 2009. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengubah Penjelasan Pasal 5 huruf c Perda Kabupaten Kampar No. 7 Tahun 2009. | ||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
– | Ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 26 September 2011. | ||
CATATAN | : | – |