Perda Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

MINERAL BUKAN LOGAM & BATUAN – PAJAK

PERDA DUMAI NO. 9 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

ABSTRAK

:

Bahwa salah satu kontribusi penting untuk membiayai pembangunan daerah bagi peningkatan kemakmuran raksyat adalah dengan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui penerimaan pajak daerah.

Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama Objek dan Subjek Pajak
  3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
  4. Wilayah Pemungutan
  5. Masa Pajak
  6. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Pajak
  7. Tata Cara Pembayaran
  8. Tata Cara Penagihan Pajak
  9. Keberatan dan Banding
  10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
  11. Pengawasan
  12. Kelebihan Pengembalian Pembayaan Pajak
  13. Kadaluwarsa
  14. Ketentuan Pemeriksaan
  15. Instansi Pemungut
  16. Insentif Pemungutan
  17. Penyidikan
  18. Ketentuan Pidana
  19. Ketentuan Lain – lain
  20. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 11 Februari 2011
CATATAN

:

Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan daerah kota Dumai Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Dumai Seria A Nomor 06 Tahun 2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

[Download Perda]