Perda Kota Dumai Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

PELAYANAN KEPELABUHANAN – RETRIBUSI

PERDA DUMAI NO. 19 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

ABSTRAK

:

Bahwa salah satu kontribusi penting untuk membiayai pembangunan daerah bagi peningkatan kemakmuran rakyat adalah dengan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui penerimaan retribusi daerah di bidang pelayanan kepelabuhanan

Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Kepmenhub Nomor 11 Tahun 2010; Kepmenhub Nomor 45 Tahun 2002; Kepmenhub Nomor 47 Tahun 2002; Kepmenhub Nomor 53 Tahun 2002; Kepmenhub Nomor 54 Tahun 2002; Kepmenhub Nomor 55 Tahun 2002; Kepmenhub Nomor 28 Tahun 2003;  Permendagri Nomor 57 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2002; Perda Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa yang Bersangkutan
  5. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  7. Wilayah Pemungutan
  8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
  9. Sanksi Adminsitrasi
  10. Penagihan
  11. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
  12. Masa Retribusi
  13. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
  14. Instansi Pemungutan
  15. Insentif Pemungutan
  16. Pembayaran Retribusi
  17. Keberatan
  18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
  19. Pembukuan dan Pemeriksaan
  20. Tata Cara Pendaftaran
  21. Tata Cara Pemungutan
  22. Tata Cara Pembayaran
  23. Tata Cara Penagihan
  24. Tata Cara Penyelesaian Keberatan
  25. Pengembalian Kelebihan Bayar
  26. Penyidikan
  27. Ketentuan Pidana
  28. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 2 Maret 2011
CATATAN

:

[Download Perda]