Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

SARANG BURUNG WALET – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET

ABSTRAK

:

Bahwa pajak sarang burung wallet merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999; UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983; PP No.68 Tahun 1998; PP No. 8 Tahun 1999, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 6 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No.100/Kpts-11/2003, Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Kampar No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009.

.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak
  3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
  4. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Perhitungan dan Saat Pajak Terutang
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
  6. Tata Cara Pemungutan dan Tata Cata Penetapan Pajak
  7. Tata Cara Pembayaran
  8. Tata Cara Penagihan Pajak
  9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
  10. Keberatan dan Banding
  11. Kadaluarsa Penagihan
  12. Pengawasan
  13. Ketentuan Pemeriksaan
  14. Insentif Pemungutan
  15. Penyidikan
  16. Sanksi Administrasi
  17. Ketentuan Pidana
  18. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 16 Mei 2011

CATATAN

:



Beserta Penjelasan

[Download]