Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PENERANGAN JALAN – PAJAK

PERDA NO.  3 TAHUN 2011

2011

PAJAK PENERANGAN JALAN

ABSTRAK       : –       Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di Kota Pekanbaru dan telah ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009, dipandang perlu menetapkan Perda tentang Pajak Penerangan Jalan.

–      Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, uu No. 17 Tahun 1997, UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 19 Tahun 1987, PP No. 38 Tahun 2007, Kepmendagri No. 170 Tahun 1997, Kepmendagri No. 173 Tahun 1997, Kepmendagri No. 43 Tahun 1999, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, Perda No. 15 Tahun 2000, Perda No. 7 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008.

–      Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak penerangan jalan dengan sistimatika sebagai berikut:

1.          Ketentuan Umum;

2.          Nama, Objek, dan Subjek Pajak;

3.          Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;

4.          Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan dan Perhitungan Pajak;

5.          Masa Pajak, Tahun Pajak dan Saat Pajak Terhutang;

6.          Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Tata Cara Penetapan Pajak

7.          Tata Cara Pembayaran;

8.          Tata Cara Penagihan Pajak;

9.          Tata Cara Pengurangan, Keringan dan Pembebasan Pajak;

10.       Tata Cara Pembetulan Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;

11.       Pemeriksan;

12.       Insentif Pemungutan

13.       Keberatan dan Banding;

14.       Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

15.       Kedaluwarsa;

16.       Pengawasan;

17.       Penyidikan;

18.       Sanksi Administrasi;

19.       Ketentuan Pidana;

20.       Ketentuan Penutup.

STATUS : –       Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

–      Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 23 Februari 2011.

CATATAN       : –       Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 07 Tahun 2006 Tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

[Download Perda]