Perda Kab. Siak No. 03 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Desa Tasik Seminai di Kecamatan Koto Gasib

PEMBENTUKAN DESA

PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DESA TASIK SEMINAI DI KECAMATAN KOTO GASIB

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintah desa secara berdayaguna dan berhasil guna, serta untuk meningkatkan pelayanan public guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat maka dipandang perlu untu membentuk desa baru di Kecamatan Koto Gasib.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Permendagri No. 27 Tahun 2006, Permendagri No. 28 Tahun 2006, Kepmendagri No. 23 Tahun 2007, Perda Kab Siak No. 41 Tahun 2002, Perda Kab Siak No. 13 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Desa Tasik Seminai di Kecamatan Koto Gasib, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pembentukan dan Wilayah Desa
  3. Batas Desa
  4. Pemerintahan
  5. Pembinaan dan Pengawasan
  6. Ketentuan Lain-Lain
  7. Ketentuan Penutup


STATUS


:


Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 27 April 2011

[Download Perda]