PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah serta meningkatkan Pendapatan daerah, perlu dilakukan perluasan obyek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pemberian diskresi dalam penetapan tariff yang salah satunya adalah Retribusi bidang Pemakaian Kekayaan Daerah. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.27 Tahun 1983, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.1 Tahun 2004, Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 47 Tahun 2009, Permendagri No. 171 Tahun 1997, Permendagri No. 174 Tahun 1997, Permendagri No. 175 Tahun 1997, Permendagri No. 6 Tahun 2003. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
STATUS |
: |
– |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 9 Agustus 2011 |
CATATAN |
: |
|
Beserta Lampiran |