LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KOTA PEKANBARU TAHUN 2011

webPekanbaru – Pada Semester I Tahun 2012 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kota Pekanbaru. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Desmianto dan Walikota Pekanbaru, H. Firdaus pada tanggal 11 Juni 2012 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau.

LHP atas LKPD Kota Pekanbaru Tahun 2011 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kota Pekanbaru Tahun 2011. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2010 lalu. Selain LHP atas LKPD TA 2011, BPK juga menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) per 31 Desember 2011.

Hal-hal yang mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan tersebut adalah (1) Nilai persediaan sebesar Rp6.655.172.319,00 merupakan persediaan obat pada UPTD Dinas Kesehatan dan persediaan formulir pada Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi. Pemerintah Kota Pekanbaru belum menyajikan persediaan yang berada pada SKPD lain minimal sebesar Rp2.330.002.934,00 yang merupakan persediaan obat yang berada pada gudang 20 puskesmas dan persediaan formulir pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; (2)  Aset Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2011 disajikan senilai Rp4.742.402.759.109,00. Dari nilai tersebut, sebesar Rp654.312.992.450,93 tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai untuk tiga tahun anggaran terakhir, yaitu Tahun 2009 s.d. 2011 masing – masing sebesar Rp224.940.805.968,84; Rp233.075.866.421,66 dan Rp196.296.320.060,43. Permasalahan tersebut telah menjadi pengecualian pada pemberian opini  BPK RI atas LKPD Kota Pekanbaru TA 2009 dan 2010, namun Pemerintah Kota Pekanbaru tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK RI; (3) Realisasi Belanja Bantuan Sosial dalam Laporan Realisasi Anggaran TA 2011 disajikan sebesar Rp38.537.478.660,00. Dari realisasi tersebut, sebesar Rp78.000.000,00 merupakan bantuan sosial yang tidak diterima oleh pihak yang berhak dan sebesar Rp883.000.000,00 merupakan pemberian bantuan sosial yang tidak didukung dengan kejelasan identitas penerima. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai dalam memperoleh keyakinan atas nilai realisasi Belanja Bantuan Sosial sejumlah tersebut.

BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, yaitu (1)  Pengelolaan Uang Daerah pada BUD dan Bendahara Pengeluaran belum mempunyai pengendalian yang memadai; (2) Pemerintah Kota Pekanbaru belum memiliki Sistem Pengendalian yang memadai dalam mengelola persediaan; (3) Aset Tetap Pemerintah Kota Pekanbaru per 31 Desember 2011 senilai Rp654.312.992.450,93 belum didukung dengan dokumen sumber yang memadai dan penatausahaan Aset Tetap belum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku; (4) Penerimaan uang pemasukan tanah bagian hak pengelolaan (HPL) Pemerintah Kota Pekanbaru tidak dikelola dengan memadai dan terdapat tunggakan atas penerimaan uang pemasukan minimal sebesar Rp406.755.750,00.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Mantan anggota dan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru periode 2004 – 2009 belum mengembalikan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional senilai Rp913.676.000,00; (2) Biaya perjalanan dinas luar daerah pada tiga SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak sesuai kondisi senyatanya dan berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp283.447.500,00; (3) Kegiatan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah pada beberapa Media Massa memboroskan keuangan daerah sebesar Rp1.235.100.000,00; (4) Pemberian bantuan sosial kepada organisasi kemasyarakatan TA 2011 belum sepenuhnya didukung dengan bukti kejelasan identitas penerima minimal sebesar Rp883.000.000,00 dan sebesar Rp78.000.000,00 adalah pemberian fiktif.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2011 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Walikota kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan

Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti

Telp. (0761) 856464

Fax. (0761) 856767

e-mail : bpk_pnb@bpk.go.id