Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2012 BPK RI Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Provinsi Riau. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, H. Johar Firdaus dan Gubernur Riau, HM. Rusli Zainal pada tanggal 27 Juni 2012 pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Riau.
LHP atas LKPD Provinsi Riau Tahun 2011 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Provinsi Riau Tahun 2011. Opini ini menurun dibandingkan dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2010 lalu.
Hal-hal yang mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan tersebut adalah Belanja Modal untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2011 dan 2010 disajikan masing-masing sebesar Rp1.342.180.098.717,32 dan Rp1.238.746.885.740,55. Dari nilai realisasi Belanja Modal sebesar Rp1.342.180.098.717,32, diantaranya sebesar Rp21.816.317.600,00 untuk pengadaan peralatan/perlengkapan olahraga POPNAS XI Tahun 2011 tidak dapat diidentifikasi hasil pengadaannya dan sebesar Rp16.741.715.108,80 untuk pengadaan peralatan venue dan peralatan tanding 39 cabang olahraga PON XVIII Tahun 2012 tidak diketahui hasil pengadaannya. Belanja Modal tersebut mempengaruhi keberadaan Aset Tetap Lainnya sebesar Rp38.558.032.708,80 (Rp21.816.317.600,00 + Rp16.741.715.108,80).
BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, antara lain (1) Prosedur Penyusunan Ranperda APBD Tidak Tertib dan Tidak Tepat Waktu (2) Penatausahaan pengeluaran pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD tidak memadai; (3) Penetapan Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Tidak Didasarkan Kepada Perhitungan yang Obyektif, Pengajuan Permintaan Beserta Persetujuan atas Dana Tambahan Uang (TU) Tidak Sesuai Ketentuan, dan Terdapat Pengembalian Dana TU Melebihi Batas Waktu yang Diperkenankan.
Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Barang Hasil Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Olahraga Tidak Dapat Diidentifikasi; (2) Realisasi Pembayaran Kegiatan Tahun Jamak Untuk Pembangunan Venue Cabang Olahraga Menembak pada Tahun 2011 Tidak Sesuai Dengan Alokasi Anggaran Menurut Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak Untuk Pembangunan Stadion Utama Pada Kegiatan PON XVIII Telah Habis Masa Berlakunya; (3) Beberapa Klausul Perjanjian Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Riau Dengan Pihak Ketiga Tidak Sesuai Ketentuan Yang Berlaku; (4) Pembayaran Atas Pekerjaan Yang Tidak Dilaksanakan Pada Pengadaan Peralatan Venues dan Peralatan Tanding 39 Cabang Olahraga PON XVIII Berindikasi Merugikan Keuangan Daerah.
Harapan BPK RI terhadap hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2011 tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Gubernur kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro