Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2012 BPK RI Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Inhu, Drs. Arief Ramli dan Bupati Inhu Yopi Arianto, SE pada tanggal 13 Juli 2012 di Kantor Perwakilan
LHP atas LKPD Kabupaten Inhu Tahun 2011 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Inhu dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Inhu Tahun 2011. Opini ini naik dibandingkan dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2010 lalu.
Hal-hal yang mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan tersebut adalah Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca per 31 Desember 2011 disajikan sebesar Rp6.186.926.548,30. Dari nilai tersebut diantaranya sebesar Rp120.115.860,00 merupakan kekurangan kas pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD atas sisa Uang Persediaan Tahun 2011 yang belum disetorkan ke kas daerah; (2) Saldo Investasi Permanen – Penyertaan Modal pada Neraca per 31 Desember 2011 disajikan sebesar Rp44.580.307.516,66. Diantaranya sebesar Rp24.024.734.361,21 merupakan penyertaan modal ke PD Indragiri yang dihitung dengan metode ekuitas. Dari nilai penyertaan kepada PD Indragiri tersebut, diantaranya sebesar Rp11.972.557.365,00 tidak didukung dengan dokumen yang memadai; (3) Saldo Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2011 disajikan sebesar Rp1.498.253.385.208,27. Dari nilai aset tetap tersebut, diantaranya sebesar Rp143.306.683.041,18 dan 64.345.195.863,95 merupakan Aset Tetap hasil pengadaan Tahun 2011 dan 2010. Saldo Aset Tetap sebelum Tahun 2010, belum menyajikan keseluruhan Aset Tetap yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu serta tidak didukung dengan dokumen yang memadai sehingga Aset Tetap sebelum Tahun 2010 tidak dapat ditelusuri keberadaan, kelengkapan, hak dan kewajiban serta penilaian dan alokasinya
BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, antara lain (1) Pengelolaan Kas Umum Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2011 Belum Tertib; (2) Pengelolaan Piutang Daerah BelumSesuai Ketentuan yang Berlaku; (3) Nilai Persediaan Sebesar Rp3.128.674.514,00 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya; (4) Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada PD Indragiri Tidak Sesuai Ketentuan; (5) Aset Tetap Pada Neraca Per 31 Desember 2011 Belum Seluruhnya Menyajikan Nilai Aset yang Sebenarnya dan Belum Menerapkan Prinsip Kapitalisasi Aset; (6) Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Pada Beberapa Bendahara Penerimaan SKPD Belum Sesuai Dengan Ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah; (7) Beberapa Ketentuan Pajak Hotel dan Restoran Belum Dilaksanakan Sesuai Dengan Peraturan Daerah.
Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) Tahun Anggaran 2011 Terlambat Disetor ke Kas Daerah Sebesar Rp5.792.142.697,00 dan Belum Disetorkan Sebesar Rp427.022.860,00; (2) Sistem Pembagian Hasil Dana Bergulir Tidak Menguntungkan dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Berpotensi Menanggung Kredit Macet dari Dana Bergulir yang Tidak Tertagih Sebesar Rp7.359.452.795,00; (3) Pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Tidak Mempunyai Dasar Hukum dan Digunakan Langsung Sebesar Rp314.489.985,00; (4) Biaya Pemeliharaan Untuk Kendaraan Pinjam Pakai Dibebankan Pada Anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Sebesar Rp238.032.000,00 Dan Satu Unit Kendaraan Pinjam Pakai Belum Dikembalikan; (5) Realisasi Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Belum Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp850.000.000,00 Dan Rp2.777.670.000,00 dan Bantuan Sosial Tidak Sesuai Peruntukan Sebesar Rp1.878.705.000,00; (6) Jaminan Pelaksanaan Dua Kontrak Pengadaan Konstruksi Sarana dan Prasarana Olahraga Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, Dan Pariwisata Tidak Dicairkan dan Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp227.294.950,00; (7) Terdapat Kelebihan Pembayaran Pada Beberapa Item Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Rengat Sebesar Rp195.402.617,02; (8) Terdapat Beberapa Item Pekerjaan Yang Tidak Layak Dibayarkan Pada Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Kantor Bupati Indragiri Hulu Sebesar Rp195.983.832,81.
Harapan BPK RI terhadap hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2011 tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Inhu sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro