PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk meningkatan pelaksanaan pengawasan terhadap setiap pemakai jasa transportasi, perlu menertibkan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.13 Tahun 1980, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.27 Tahun 1983, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, Undang-Undang No. 15 Tahun 2004, Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Undang-Undang No. 38 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1985, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Permendagri No. 47 Tahun 2009, Kepmen Perhubungan No. KM 71 Tahun 1993, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, Kepmendagri No. 147 Tahun 1998, Perda Kab Siak No. 12 Tahun 2006, Perda Kab Siak No. 8 Tahun 2008. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
. STATUS |
. : |
. – |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 9 Agustus 2011 |