Perda Kab. Siak No. 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

ABSTRAK

:

Bahwa untuk meningkatan pelaksanaan pengawasan terhadap setiap pemakai jasa transportasi, perlu menertibkan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.13 Tahun 1980, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.27 Tahun 1983, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003,  Undang-Undang No. 1 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 10 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 15 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 25 Tahun 2004,   Undang-Undang No. 32 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 33 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 38 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1985, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Permendagri No. 47 Tahun 2009, Kepmen Perhubungan No. KM 71 Tahun 1993,  Kepmendagri No. 174 Tahun 1997,  Kepmendagri No. 175 Tahun 1997,  Kepmendagri No. 147 Tahun 1998, Perda Kab Siak No. 12 Tahun 2006, Perda Kab Siak No. 8 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor
  3. Penentuan dan Perubahan Jenis/Sifat Kendaraan Bermotor
  4. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
  5. Golongan Retribusi
  6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  7. Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  9. Wilayah Pemungutan
  10. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran
  11. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi
  12. Sanksi Administratif
  13. Penagihan
  14. Keberatan
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  16. Kadaluwarsa Penagihan
  17. Pemeriksaan
  18. Penyidikan
  19. Ketentuan Pidana
  20. Ketentuan Penutup

.

STATUS

.

:

.

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 9 Agustus 2011

[Download]