Perda Kab. Siak No. 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

PARKIR DI TEPI JALAN UMUM – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dan kemandirian Daerah perlu dilakukan perluasan objek Retribusi Daerah dimana salah satunya adalah Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.27 Tahun 1983, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Undang-Undang No.28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Permendagri No. 47 Tahun 2009, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997,  Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, Kepmendagri No. 147 Tahun 1998, Perda Kab Siak No. 12 Tahun 2006, Perda Kab Siak No. 8 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
  6. Struktur dan Besarnya Tarif
  7. Wilayah Pemungutan
  8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
  9. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi
  10. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
  11. Sanksi Administrasi
  12. Penagihan
  13. Keberatan
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  15. Kadaluwarsa Penagihan
  16. Pemeriksaan
  17. Penyidikan
  18. Ketentuan Pidana
  19. Ketentuan Peralihan
  20. Ketentuan Penutup
.

STATUS

.

:

.

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 9 Agustus 2011

[Download]