PENYERTAAN MODAL – BUMDRETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KAB. SIAK PADA PT. BANK RIAU KEPRI TAHUN 2010
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan pertumbuhan perekonomian daerah, Pemkab Siak dapat melakukan usaha-usaha sebagai salah satu sumber PAD melalui Penyertaan Modal Daerah baik dalam bentuk uang maupun barang kepada PT. BANK RIAU KEPRI. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No. 53 Tahun 1999, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Permendagri No. 47 Tahun 2009, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, Kepmendagri No. 147 Tahun 1998. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Siak pada PT. Bank Riau Kepri Tahun 2010, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
.
STATUS |
.
: |
.
– |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 9 November 2010 |