Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

AIR TANAH – PAJAK

PERDA NO. 12 TAHUN 2011

2011

PAJAK AIR TANAH

ABSTRAK : Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab di Kota Pekanbaru, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali pajak – pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 19 Tahun 1987, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2008, Kepmendagri No. 170 Tahun 1997, Kepmendagri No. 173 Tahun 1997, Kepmendagri No. 43 Tahun 1999, Permemendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 15 Tahun 2000, Perda No. 8 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pajak air tanah, dengan sistimatika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek, Subjek dan wajib pajak;

3. Dasar pengenaan tarif pajak dan cara penghitungan pajak;

4. Wilayah pemungutan, masa pajak, perhitungan dan saat pajak terutang;

5. Surat pemberitahuan pajak daerah;

6. Tata cara pemungutan dan tata cara penetapan pajak;

7. Tata cara pembayaran;

8. Tata cara penagihan pajak;

9. Tata cara pembetulan, pemabataln, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;

10. Keberatan dan banding;

11. Kedaluwarsa penagihan;

12. Pengawasan;

13. Ketentuan pemeriksaan;

14. Insentif pemungutan;

15. Penyidikan;

16. Sanksi administrasi;

17. Ketentuan Pidana;

18. Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 27 September 2011.

CATATAN :

[Download Perda]