Perda Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan

PERSAMPAHAN – RETRIBUSI

PERDA NO. 10 TAHUN 2012

2012

RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/ KEBERSIHAN

ABSTRAK : Bahwa dengan berlakunya UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur kembali segala bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah Kota Pekanbaru.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 4 Tahun 1982, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 54 Tahun 2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 15 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, dengan sistimatika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi;

3. Golongan Retribusi;

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa yang bersangkutan;

5. Prinsip dalam menetapkan tarif retribusi;

6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;

7. Wilayah Pungutan dan masa retribusi;

8. Tempat pembayaran dan penundaan pembayaran;

9. Sanksi Administrasi;

10. Tata cara pemungutan;

11. Penghapusan piutang yang kadaluwarsa;

12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

13. Pemanfaatan;

14. Penyidikan;

15. Larangan wajib retribusi;

16. Ketentuan Pidana;

17. Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 13 Agustus 2012.

CATATAN :

[Download Perda]