Pekanbaru – Rabu, 8 Mei 2013, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI per 31 Desember 2012 dan LHP Pemantauan Kerugian Daerah Semester II Tahun 2012 kepada seluruh DPRD dan pemerintah daerah se-Provinsi Riau. Hasil Pemantauan TLHP dan LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro di Auditorium kantor Perwakilan.
Penyerahan dihadiri oleh Kasubaud Riau I, Damciwar Ade, SE, MM, Ak dan Kasubaud Riau II, Hesty Sunaryono, SE, MM, Ak serta pejabat – pejabat pengelola keuangan di lingkungan pemerintah daerah. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengharapkan agar para pemerintah daerah mempunyai komitmen yang kuat untuk menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan BPK RI agar tercipta pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Selain menyerahkan Hasil Pemantauan TLHP dan LHP kepada DPRD dan pemerintah daerah, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau juga menyerahkan Hasil Pemantauan TLHP BUMD per 31 Desember 2012. Adapun BUMD yang menerima Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI per 31 Desember 2012 adalah PT. Bumi Siak Pusako, PD. Sarana Pembangunan Siak, PD. Permodalan Siak, PD. BPR Sarimadu, PDAM Tirta Kampar, PT. Bumi Laksamana Jaya, PD. Pelabuhan Dumai Bersemai, PDAM Tirta Siak, PT. Pengembangan Investasi Riau, PT. Permodalan Ekonomi Rakyat, PT. Bank Riau Kepri serta PT. Sarana Pembangunan Riau.
Penyerahan TLHP ini sejalan dengan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa BPK RI berwenang untuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaannya. Setelah disusun dan dikompilasi, hasil pemantauan TLHP diterbitkan dua kali dalam setahun yaitu pada periode 30 Juni dan 31 Desember. Hasil pemantauan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada lembaga perwakilan/ DPRD agar melakukan pembahasan terkait pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan bagi entitas terperiksa dapat mendorong untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi BPK RI.