Pekanbaru, Jumat, 24 Mei 2013 BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD (Laporan keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Kuantan Singingi TA 2012. Laporan diserahkan oleh kepala Perwakilan Drs. Widiyatmantoro kepada Wakil ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Sardiono, A.Md dan Bupati Kuantan Singingi, H. Sukarmis. Penyerahan dilaksanakan di di auditorium Kantor Perwakilan disaksikan oleh Wakil Bupati dan pejabat lainnya.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Kuantan Singingi TA 2012. Opini ini lebih baik dari tahun sebelumnya yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP). Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kuansing termasuk pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD TA 2012 unaudited tepat waktu yaitu pada tanggal 26 Maret 2012.
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.