Opini LKPD Kota Dumai TA 2008 “Wajar Dengan Pengecualian”

BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Berikan 55 Rekomendasi

Pekanbaru, Selasa (28/7) – BPK RI Perwakilan Provinsi Riau kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD. Kali ini, Kepala Perwakilan Provinsi Riau BPK RI, Dr.H.Eko Sembodo, MM menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2008 kepada Ketua DPRD Kota Dumai, H.Ilyas Labay dan Wakil Walikota Dumai, H.Sunaryo. Penyerahan diserahkan di Kantor Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (28/7) dengan disaksikan oleh pejabat daerah dan penanggungjawab tim pemeriksa.

Seperti LHP atas LKPD Provinsi Riau dan LHP atas LKPD Kabupaten Pelalawan yang telah diserahkan sebelumnya, LKPD Kota Dumai TA 2008 juga mendapatkan opini “Wajar Dengan Pengecualian”. Opini ini diberikan, karena dalam LKPD Kota Dumai TA 2008 terdapat permasalahan – permasalahan sebagai berikut, Pertama, Pemerintah Kota Dumai belum menetapkan sistem dan prosedur pencatatan serta pelaporan persediaan, sehingga nilai persediaan dalam neraca sebesar Rp1.717.780.577,00 belum termasuk nilai persediaan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada akhir tahun 2008. Penjelasan rinci atas permasalahan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Temuan nomor empat. BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas saldo persediaan, namun catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK RI melaksanakan prosedur yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai persediaan tersebut. Kedua, Pemerintah Kota Dumai memiliki investasi berupa pinjaman dana bergulir yang dikelola oleh Lembaga Ekonomi Kerakyatan (LEK) sebesar Rp7.000.000.000,00 dan baru dikembalikan sebesar Rp8.000.000,00. Penjelasan rinci atas permasalahan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan temuan nomor satu. BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas pinjaman dana bergulir tersebut. Ketiga, Penyajian saldo Aset Tetap dalam Neraca sebesar Rp2.021.808.937.031,62 tidak dapat dirinci ke saldo aset tetap masing-masing SKPD dan tidak didukung dengan data jumlah, lokasi, status/kondisi dan nilainya. Dari nilai tersebut, terdapat aset tanah sebesar Rp252.121.573.710,00 dan tanah kemitraan pihak ketiga sebesar Rp7.334.880.000,00 belum disertai bukti kepemilikan. Penjelasan rinci atas permasalahan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) temuan nomor tiga dan lima. Selain itu, aset tetap dalam neraca tidak dinilai/disajikan berdasarkan biaya perolehan menurut SAP, sehingga nilai yang disajikan belum menggambarkan seluruh biaya yang dapat diatribusikan langsung untuk memperoleh aset tetap tersebut.

Selain memberikan opini, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau juga menyampaikan (LHP) atas Pengendalian Intern serta LHP atas Kepatuhan Terhadap Perundang-undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan TA 2008 yang merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan.

Temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan adalah: (1) Pengelolaan dana bergulir dari Pemerintah Daerah kepada Lembaga Ekonomi Kerakyatan (LEK) berpotensi merugikan Keuangan daerah sebesar Rp6.184.357.100,00; (2) Koperasi Putri Tujuh belum memberikan Kompensasi Sebesar Rp17.916.667,00 dari pinjaman yang diberikan oleh Pemerintah Kota Dumai; (3) Penyertaan modal Pemerintah Kota Dumai pada PT. Pembangunan Dumai berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.500.000.000,00; (4) Terdapat kegiatan yang tidak tepat dibebankan ke dalam pos bantuan sosial sebesar Rp2.265.339.360,00 dan kelebihan pembayaran bantuan sosial pendidikan sebesar Rp28.000.000,00; (5) Persediaan beras Program Raskin Gratis Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2008 sebanyak 59.670 kg senilai Rp275.674.803,30 belum disalurkan oleh Perum Bulog Sub Divre Dumai dan terdapat kelebihan pembayaran biaya operasional sebesar Rp20.801.700,00; (6) Bantuan hibah Community Development (CD) dari PT. Pertamina Unit pengolahan II sebesar Rp2.317.434.497,00 tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Dumai;  (7) Terdapat pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa giro yang mengakibatkan hak daerah kurang  diterima sebesar Rp29.587.038,00; (8) PT. Pertamina (Persero) UP II Dumai belum melunasi Pajak Penerangan Jalan Non-PLN sejak tahun 2006 sebesar Rp7.309.694.566,87; (9) penjualan lima kendaraan dinas roda  empat tidak Sesuai prosedur dan tidak disertai SK penghapusan dan masih tercatat di neraca; (10) Pendapatan retribusi digunakan langsung oleh RSUD dan Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (Basduk Capil) sebesar Rp4.476.929.768,00. (11) Biaya bahan bakar atas kendaraan operasional dinas yang dilakukan perjanjian pinjam pakai antara bagian perlengkapan dan anggota DPRD merugikan keuangan daerah sebesar Rp481.140.000,00. (12) Terdapat pembayaran ganda peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan lapis Cement Treated Recycle Base (CTRB) yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp60.356.945,00; (13) Terdapat kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan timbunan tanah pilihan yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp138.203.475,04; dan (14) sistem dan prosedur penyaluran dana bergulir tidak sesuai ketentuan mengakibatkan Investasi Non-Permanen tidak tersaji dalam neraca dan berpotensi merugikan daerah sebesar Rp4.500.000.000,00.

Temuan atas kelemahan Sistem Pengendalian Intern adalah: (1) Pemerintah Kota Dumai belum menetapkan kebijakan dan sistem prosedur yang memadai atas penyusunan laporan keuangan; (2) Belum berjalannya proses rekonsiliasi, verifikasi dan review dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2008; (3) Saldo Aset Tetap pada neraca Pemerintah Kota Dumai Per 31 Desember 2008 sebesar Rp2.022.539.658.450,62 tidak dapat diyakini kewajarannya; (4) Pemerintah Kota Dumai tidak menetapkan sistem dan prosedur pencatatan dan pelaporan persediaan sehingga nilai persediaan sebesar Rp1.717.780.577,00 dalam neraca per 31 Desember 2008 diragukan kewajarannya; (5) Tanah milik Pemerintah Kota Dumai yang digunakan oleh PT. Inti Griya Sakti sebesar Rp7.334.850.000,00 tidak jelas status kepemilikannnya; (6) Bagian penerimaan  dana bagi Hasil PBB / BPHTB tidak melakukan rekonsiliasi atas dana bagi hasil yang diterima; dan (7) Prosedur pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bendahara penerimaan tidak sesuai ketentuan.

a

Sekretariat Perwakilan

Drs.Pujo Sumekto

Kepala Sekretariat Perwakilan

Format pdf

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar

Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117

Fax. (0761) 858787

e-mail: eva.siregar@bpk.go.id