HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2012

Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2013 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) TA 2012. Dari pemeriksaan tersebut, BPK RI menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Sardiono, A.Md dan Bupati Kuansing, H. Sukarmis pada tanggal 24 Mei 2013. Penyerahan dilaksanakan di auditorium Kantor Perwakilan disaksikan oleh Wakil Bupati dan pejabat lainnya.

LHP atas LKPD Kabupaten Kuantan Singingi TA 2012 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Kuantan Singingi TA 2012. Opini ini lebih baik dari tahun sebelumnya yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP). Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kuansing termasuk pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD TA 2012 unaudited tepat waktu yaitu pada tanggal 26 Maret 2012.

BPK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menilai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuansing TA 2012 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2012, realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Opini WTP yang diberikan oleh BPK tersebut didasarkan pada langkah – langkah perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terhadap paragraf penjelasan pada opini WTP DPP sebelumnya, yaitu telah mengalokasikan dan merealisasikan bantuan sosial dan belanja hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable error yang dapat diterima, sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP yang diberikan BPK.

BPK berharap Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mampu mempertahankan dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh bagi daerah – daerah lainnya di Provinsi Riau maupun di tingkat nasional.

BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi belum membuat peraturan teknis terkait pengelolaan dan manajemen kas; (2) Pengelolaan kas non anggaran belum ditetapkan dengan peraturan Bupati; dan (3) Proses penyusunan dan penetapan APBD dan APBD Perubahan tidak tepat waktu.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Sisa UYHD TA 2012 terlambat disetorkan ke Kas Daerah; (2) Terdapat keterlambatan penyetoran potongan perhitungan fihak ketiga TA 2012 pada Bendahara Umum dan Bendahara Pengeluaran; dan (3) Terdapat kelebihan pembayaran pada beberapa pos seperti biaya transportasi, akomodasi dan honorarium instruktur/ narasumber; honorarium panitia pelaksana kegiatan; honorarium tim pelaksana uji jaringan distribusi listrik; dan pengadaan bibit karet untuk peremajaan kebun karet tua; (4) Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang belum disetor ke Kas Daerah; dan (5) Pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787