HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KABUPATEN BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2012

Pekanbaru – Setelah melakukan pemeriksaan pada Semester I Tahun 2013 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis TA 2012, BPK RI menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP tersebut diserahkan Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah dan Bupati Bengkalis, Ir. H. Herliyan Saleh, M.Sc pada tanggal 10 Juni 2013. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Perwakilan dan disaksikan oleh pejabat lainnya.

LHP atas LKPD Kabupaten Bengkalis TA 2012 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Bengkalis TA 2012. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2011 lalu.

BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Menurut pendapat BPK, kecuali untuk dampak kekurangan volume atas Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebagai belanja Modal Aset tetap dan dampak penyesuaian tersebut, laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis per 31 Desember 2012, dan realisasi anggaran, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Adapun Akun yang dijadikan pengecualian dalam opini BPK RI adalah :
1. Saldo Belanja Modal Jalan, Irigasi dan jaringan. Dari hasil pemeriksaan fisik terhadap 13 pekerjaan ditemukan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan;
2. Saldo investasi non Permanen yang dilaporkan oleh lima satuan kerja di Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Pemerintah kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan pencatatan yang memadai terkait penyesuaian terhadap Dana Bergulir, sehingga nilai Dana Bergulir yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersih yang direalisasikan (net realizable value).
3. Terdapat perbedaan nilai saldo aset tetap per 31 Desember 2012 yang disajikan dalam Laporan Keuangan dengan nilai dari hasil pemutakhiran data yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Penyajian investasi non permanen tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum tertib; (3) Penatausahaan pengelolaan pajak hotel dan restoran belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah dan berpotensi kehilangan pendapatan pajak.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Belanja operasional pimpinan dan tunjangan komunikasi insentif anggota DPRD periode 2004 – 2009 belum dilunasi; (2) Laporan penggunaan Hibah belum disampaikan oleh penerima hibah dan instansi vertikal penerima hibah tidak melakukan registrasi atas hibah yang diterima; (3) Terdapat kelebihan pembayaran pada 11 paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan dan terdapat item yang tidak layak dibayarkan.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787