Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2013 BPK RI Perwakilan Provinsi Riau telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2012. Dari pemeriksaan tersebut, BPK RI menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Zainal Abidin, S.H. dan Walikota Dumai, H. Khairul Anwar pada tanggal 10 Juni 2013. Penyerahan dilaksanakan di ruang rapat Kantor Perwakilan disaksikan oleh pejabat lainnya.
LHP atas LKPD Kota Dumai Tahun Anggaran 2012 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kota Dumai Tahun Anggaran 2012. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2011 lalu.
Dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2012, saldo aset tetap dalam neraca per 31 Desember 2012, diantaranya belum disajikan dengan konsep harga perolehan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan saldo aset lain-lain dalam neraca per 31 Desember 2012, belum termasuk aset lain-lain yang merupakan selisih antara aset tetap berdasarkan neraca dan aset tetap hasil sensus yang dilakukan pada Tahun 2008.
BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak belum menyajikan aset tetap dan tidak disajikannya nilai aset lain-lain, laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kota Dumai per 31 Desember 2012 dan 2011, dan Laporan Realisasi Anggaran, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-undangan.
BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya (1) Pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai belum tertib; (2) Pengelolaan persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai belum dilaksanakan dengan tertib; (3) Nilai aset tetap yang disajikan pada neraca per 31 Desember 2012 belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan (4) Penatausahaan investasi non permanen – dana bergulir tidak dikelola dengan memadai oleh LEK.
Permasalahan lain terkait Ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, antara lain (1) Penerimaan daerah dari PT Askes digunakan langsung untuk belanja operasional pelayanan kesehatan; (2) Investasi dana bergulir yang dikelola oleh Koperasi Swamitra Putri Tujuh Tuah Negeri Dumai berpotensi tidak tertagih; dan (3) Pembayaran honorarium non PNS pada 10 SKPD melebihi standar.
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Dumai sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro
[versi pdf]
Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787