Pekanbaru – Rabu, 19 Juni 2013 Kepala Perwakilan Drs. Widiyatmantoro menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu TA 2012 kepada pemerintah daerah. Bertempat di ruang rapat kantor perwakilan, LHP diserahterimakan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Erizal, ST dan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Ir. Damri. LHP ini merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan BPK RI pada bulan Mei lalu.
LHP atas LKPD Kabupaten Rokan Hulu TA 2012 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Rokan Hulu TA 2012. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2011 lalu. Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK bekerja berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Pemeriksaan meliputi pengujian bukti – bukti, dan penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan penilaian atas keandalan sistem pengendalian intern, penilaian atas kepatuhan terhadap perundang – undangan, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Adapun Akun yang dijadikan pengecualian dalam opini BPK RI adalah, Pertama, terdapat saldo investasi non permanen – dana bergulir per 31 Desember 2012 yang tidak didukung dengan dokumen yang memadai. Kedua, Terdapat nilai aset tetap per 31 Desember 2012 yang belum disajikan dengan konsep harga perolehan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan terdapat selisih mutasi TA 2012 yang tidak dapat dijelaskan.
Selain itu, BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Terdapat rekening SKPD yang belum dilaporkan kepada BUD dan terdapat saldo rekening tabungan yang belum jelas kepemilikan dan penggunaannya; (2) Saldo investasi dana bergulir tidak dapat diyakini kewajarannya; (3) Nilai asset tetap pemerintah Kabupaten Rokan Hulu per 31 Desember 2012 belum dapat diyakini kewajarannya; (4) Penganggaran dan pengakuan belanja modal Dinas Bina Marga dan Pengairan tidak sesuai dengan SAP.
Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Terdapa sisa uang persediaan yang terlambat disetorkan; (2) Belanja hibah kepada Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Rokan Hulu tidak proporsional dan ada yang terindikasi digunakan untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan; (3) Belanja modal pada tujuh SKPD tidak dapat diyakini kewajaran harganya; (4) Terdapat kelebihan pembayaran pada empat paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan.
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro
Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787