Pekanbaru – Rabu, 26 Juni 2013 Sub bagian SDM BPK RI Perwakilan Provinsi Riau mengadakan sosialisasi aturan kepegawaian di hadapan para pegawai penunjang/ pendukung dan tenaga tidak tetap. Sosialisasi dilaksanakan di auditorium kantor Perwakilan dan dibuka oleh kepala Sekretariat perwakilan Triyantoro, SE, MM. Pembicara dalam acara ini adalah Kasubag SDM, Widia Woluningrum, SE, M.Si, Ak dan Mery Mei Lestari, bertindak sebagai moderator adalah Nike Astrid Setya Putri,SE, Ak.
Aturan kepegawaian yang disosialisasikan adalah Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 267/K/X-XIII.2/4/2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Tunjangan Kegiatan, Pembinaan dan Khusus BPK RI. Selain itu dibahas pula mengenai Pedoman Manajemen Presensi, serta pedoman cuti bagi pegawai. Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman mengenai hak serta kewajiban yang dimiliki para pegawai.