HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KABUPATEN SIAK TAHUN ANGGARAN 2012

Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2013 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Siak TA 2012. Dari pemeriksaan tersebut, BPK RI menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Siak, Zulfi Mursal, S.H. dan Bupati Siak, H. Syamsuar pada tanggal 27 Juni 2013. Penyerahan dilaksanakan di auditorium Kantor Perwakilan disaksikan oleh pejabat lainnya.

LHP atas LKPD Kabupaten Siak TA 2012 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP – DPP) atas LKPD Kabupaten Siak TA 2012.

BPK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menilai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Siak TA 2012 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2012, realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Adapun paragraf penjelasan adalah adanya kelebihan pembayaran pada Realisasi Belanja Barang yang diragukan kewajarannya. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Siak belum membuat perhitungan Dana Bergulir Diragukan Tertagih pada akhir tahun 2012.

Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable error yang dapat diterima, sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP DPP yang diberikan BPK.

BPK berharap Pemerintah Kabupaten Siak mampu mempertahankan dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh bagi daerah – daerah lainnya di Provinsi Riau maupun di tingkat nasional.

BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Pengelolaan Persediaan pada Beberapa SKPD Pemerintah Kabupaten Siak Tidak Tertib dan Mutasi Tambah Kurang atas Persediaan Tidak Tercatat; (2) Penatausahaan Investasi Jangka Panjang – Non Permanen Lainnya pada Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan BPMPKB Tidak Memadai; (3) Pengelolaan dan Pengamanan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Siak Kurang Memadai.
Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Terdapat Kelebihan Pembayaran dan Pembayaran Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya atas Pengadaan BBM pada PLTD dan Urusan Air Bersih Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya; (2) Terdapat Kelebihan Pembayaran PPN atas Pengadaan Belanja Bahan Bakar Minyak; (3) Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada 8 SKPD Tidak Sesuai Dengan Kondisi Senyatanya dan Terdapat Perjalanan Dinas Ganda pada 14 SKPD yang Berpotensi Merugian Keuangan Daerah.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Siak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: bpk_pnb@bpk.go.id