Untuk menambah pengetahuan para pegawai mengenai alat-alat bukti yang sah menurut hukum, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau mengadakan Seminar Tentang Alat-Alat Bukti di Persidangan. Seminar ini diadakan di Auditorium pada hari Rabu, tanggal 3 Juli 2013.
Hadir sebagai pemateri dalam Seminar ini adalah Herry Riyadi, S.H., M.Si., Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Ditama Binbangkum BPK RI dan John P.L. Tobing, S.H., M.Hum., Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru.
Seminar ini menjelaskan kepada para pegawai mengenai alat-alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Tata Usaha Negara. Dengan diselenggarakannya seminar ini, diharapkan agar para pegawai dapat semakin memahami mengenai jenis-jenis alat bukti, terutama yang berkaitan kepentingan pembuktian unsur kerugian negara dalam suatu tindak pidana.