Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pekanbaru TA 2012 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK pada tahun sebelumnya.
Penyerahan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kota Pekanbaru TA 2012 dilangsungkan di Ruang Rapat BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2012. Kepala Perwakilan, Widiyatmantoro menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Desmianto dan Walikota Pekanbaru, H. Firdaus. Turut hadir dalam acara penyerahan ini adalah pejabat struktural pada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru.
BPK RI Perwakilan Provinsi Riau berharap agar Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah diserahkan, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 20 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.