HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD PROVINSI RIAU TAHUN ANGGARAN 2012

Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2013 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Provinsi Riau TA 2012. Dari pemeriksaan tersebut, BPK RI menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Riau TA 2012. LHP tersebut diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V (Tortama KN V) BPK RI, Dr. Heru Kreshna Reza kepada Ketua DPRD Provinsi Riau,Drs. H. M. Johar Firdaus, M.Si dan Wakil Gubernur Riau, HR.Mambang Mit pada tanggal 5 Juli 2013 pada sidang paripurna istimewa DPRD Riau.

LHP atas LKPD Provinsi Riau TA 2012 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pidato yang disampaikan oleh Tortama KN V, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP- DPP) sebagai berikut, Pertama, terkait penyertaan modal tahun 2010 s.d. 2012 yang dilakukan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2009. Kedua, yaitu terkait permasalahan aset tetap peralatan dan mesin.

Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable error yang dapat diterima, sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP DPP yang diberikan BPK.

BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Realisasi belanja hibah, bantuan sosial dan belanja modal Pemerintah Provinsi Riau TA 2012 menyalahi ketentuan penganggaran; (2) Pemanfaatan Barang Milik Daerah tidak dikelola dengan baik dan tidak menguntungkan pemerintah Provinsi Riau; (3) Tata cara pembayaran transfer bagi hasil pendapatan ke Kabupaten/ Kota tidak jelas dan tarif pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur Riau bertentangan dengan Peraturan Daerah; (4) Pinjaman Modal Ekonomi Kerakyatan (PMEK) tidak dikelola dan dimonitor secara memadai; (5) Aset Tetap Peralatan dan Mesin tidak diyakini kewajarannya dan belum dilakukan penilaian atas nilai tanah pada 99 ruas jalan.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Pengelolaan Kas Daerah belum tertib dan tidak sesuai ketentuan; (2) Sisa Uang Persediaan TA 2012 terlambat disetor ke Kas Daerah dan pemulihan kekurangan kas TA 2007, 2008 dan 2010 ditindaklanjuti dengan SKTJM Tahun 2013; (3) Penyertaan modal Pemerintah Provinsi Riau tidak dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Penyertaan Modal dan bukti kepemilikan modal tidak dalam penguasaan Kuasa BUD; (4) Pemberian wilayah izin usaha pertambangan melebihi ketentuan, penerbitan IUP eksplorasi tidak didahului dengan penempatan jaminan pelaksanaan dan pemegang IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi belum menyerahkan rencana reklamasi dan pascatambang; (5) Pembayaran biaya pemungutan pajak daerah tidak sesuai ketentuan tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

BPK berharap Pemerintah Provinsi Riau mampu mempertahankan dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh bagi daerah – daerah lainnya di Provinsi Riau maupun di tingkat nasional.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Gubernur kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787