BPK Berikan Opini WTP dengan Paragraf Penjelasan untuk LKPD Provinsi Riau TA 2012

Pekanbaru – Jumat, tanggal 5 Juli 2013 Auditor Utama Keuangan Negara V (Tortama KN V) BPK RI, DR. Heru Kreshna Reza mewakili Anggota V BPK RI menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Riau TA 2012 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Drs. H. M. Johar Firdaus, M.Si dan Wakil Gubernur Riau, HR.Mambang Mit pada pada sidang paripurna istimewa DPRD Riau.

LHP atas LKPD Provinsi Riau TA 2012 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pidato yang disampaikan oleh Tortama KN V, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP- DPP) sebagai berikut, Pertama, terkait penyertaan modal tahun 2010 s.d. 2012 yang dilakukan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2009. Kedua, yaitu terkait permasalahan aset tetap peralatan dan mesin.