HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2012

Pekanbaru – Setelah melaksanakan pemeriksaan pada semester I lalu, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau melalui Kepala Perwakilannya, Drs. Widiyatmantoro menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir TA 2012 kepada pemerintah daerah. Senin, 26 Agustus 2013 bertempat di ruang rapat kantor perwakilan, LHP diserahterimakan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Jamiluddin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Wan Amir Firdaus.

LHP atas LKPD Kabupaten Rokan Hilir TA 2012 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Rokan Hilir TA 2012. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2011 lalu. Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK bekerja berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Pemeriksaan meliputi pengujian bukti – bukti, dan penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan penilaian atas keandalan sistem pengendalian intern, penilaian atas kepatuhan terhadap perundang – undangan, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Adapun Akun yang dijadikan pengecualian dalam opini BPK RI adalah, Pertama, Saldo Persediaan per 31 Desember 2012 belum seluruhnya berdasarkan hasil inventarisasi fisik dan belum termasuk nilai Persediaan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada akhir Tahun 2012. Kedua, saldo Aset Tetap per 31 Desember 2012 yang disajikan diantaranya terdapat Aset Tetap termasuk Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang belum diyakini kewajarannya. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir belum dapat menjelaskan secara keseluruhan mengenai rincian, jumlah, keberadaan, kondisi serta nilai rincian Aset Tetap yang dilaporkan tersebut.

Selain itu, BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah 1) Penatausahaan piutang belum tertib serta nilai piutang pajak dan retribusi tidak dapat diyakini kewajarannya; (2) Penatausahaan persediaan belum sesuai ketentuan yang berlaku dan nilai persediaan tidak dapat diyakini kewajarannya;(3) Penambahan modal Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada PT Bank Riau Kepri tidak ditetapkan dengan Peraturan Daerah; (4) Nilai aset tetap yang disajikan pada Neraca per 31 Desember 2012 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Penambahan penyertaan modal belum diakui oleh PD BPR Rokan Hilir dalam laporan keuangan TB 2012; (2) PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir tidak mengakui penyertaan modal pemerintah Kabupaten Rokan Hilir; (3) Penerima dana hibah dan bantuan social belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana; (4) Pemberian belanja hibah kepada instansi vertikal belum dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan; (5) Proses pembentukan dan pengelolaan keuangan BLUD RSUD Dr RM Pratomo belum sesuai ketentuan serta Laporan Keuangan BLUD belum disampaikan untuk dikonsolidasi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :
Subag Hukum dan Humas
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787