Untuk memperkenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, Biro SDM BPK RI bekerja sama dengan Sub Bagian SDM BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, mengadakan sosialisasi di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. Acara yang diadakan pada hari Senin, tanggal 2 September 2013 ini, diikuti seluruh pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
Selain PP Nomor 46 tahun 2011, disosialisasika juga beberapa peraturan lain yang terkait dengan kepegawaian, diantaranya ketentuan mengenai presensi dan cuti pegawai. Pembicara dari Biro SDM juga membawakan materi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain itu, pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Riau juga diperkenalkan mengenai aplikasi kepegawaian yang digunakan oleh BPK RI.