PPNS – SIAK
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 5 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2013 NOMOR 5, BUPATI 2013
5 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIAK
ABSTRAK : – Bahwa keberadan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang mapu dan berwibawa sangat diharapkan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah terutama untuk melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah. Keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil agar berdaya guna dan berhasil guna perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 43 Tahun 1999, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah tiga kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapak kali dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 2010, Permendagri Nomor 6 Tahun 2003, Permendagri Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2010, Permenkumham Nomor M.H.H 01.AH.09.01 Tahun 2011, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2013
[Download]