PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

ZAKAT – SIAK
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 6 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2013 NOMOR 6, BUPATI 2013
11 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK : – Bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang berpotensi sebagai salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan. Pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dikembangkan. Dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahik dan amil zakat, perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2000, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 60 Tahun 2010, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Penggolongan dan Jenis Zakat
4. Muzakki
5. Mustahik
6. Kedudukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten
7. Unit Pengumpul Zakat
8. Lembaga Amil Zakat
9. Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan
10. Pembiayaan
11. Peran Serta Masyarakat
12. Sanksi Administratif
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013
[Download]