PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2005-2025

RPJPD – SIAK
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 7 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2013 NOMOR 7, BUPATI 2013
5 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2005-2025
ABSTRAK : – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2000, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 60 Tahun 2010, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Penggolongan dan Jenis Zakat
4. Muzakki
5. Mustahik
6. Kedudukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten
7. Unit Pengumpul Zakat
8. Lembaga Amil Zakat
9. Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan
10. Pembiayaan
11. Peran Serta Masyarakat
12. Sanksi Administratif
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013
[Download]