PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI – PERUBAHAN – KUANSING
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 3 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2013 NOMOR : 3

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

ABSTRAK : – Bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dengan berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
Mengubah pasal – pasal sebagai berikut, pasal 1, pasal 2, pasal 15, pasal 16, pasal 19, pasal 20, pasal 7, pasal 28, pasal 31, pasal 39, pasal 40, pasal 43, pasal 44, pasal 66, pasal 67, pasal 70

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 Juni 2013

[Download Perda]