PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA – RETRIBUSI – KUANSING
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 18 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TAHUN 2012 NOMOR 18, BUPATI, 22 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

ABSTRAK: – Bahwa dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kegiatan rekreasi dan olahraga, maka pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan/atau fasilitas/sarana olahraga perlu ditingkatkan dan dalam rangka mendukung pelayanan, pembiayaan terhadap pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan/atau fasilitas/sarana rekreasi dan olahraga, perlu peran serta masyarakat dalam rangka memperoleh dukungan anggaran yang memadai melalui pembebanan retribusi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 1983; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Pemerintah Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
1. KETENTUAN UMUM
2. RETRIBUSI
a. Nama, Objek dan Subjek
b. Golongan Retribusi
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
d. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi
e. Struktur dan Besarnya Tarif
f. Wilayah Pemungutan,Masa dan Saat Retribusi Terutang
g. Penetapan Retribusi
h. Tata Cara Pemungutan
i. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi
j. Sanksi Administrasi
k. Tata Cara Penagihan
l. Keberatan
m. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
n. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
o. Petugas Pemungut
p. Kedaluwarsa Penagihan
3. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
4. INSTANSI PELAKSANA
5. INSENTIF PEMUNGUTAN
6. KETENTUAN PIDANA
7. PENYIDIKAN
8. KETENTUAN LAIN- LAIN
9. KETENTUAN PENUTUP

CATATAN : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 23 April 2012
[Download Perda]