PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

IZIN GANGGUAN – RETRIBUSI – KUANSING
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 21 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TAHUN 2012 NOMOR 21, BUPATI, 28 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

ABSTRAK: – Bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya iklim usaha yang kondusif dan berwawasan lingkungan, maka diperlukan adanya upaya antisipatif terhadap timbulnya gangguan yang diakibatkan dari penyelenggara kegiatan usaha dan dalam rangka penertiban penyediaan jasa pelayanan perizinan secara efektif, efisien dan berkesinambungan perlu peran serta masyarakat melalui pembebanan retribusi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Undang- Undang Nomor 226 Tahun 1926; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN
a. Kriteria Gangguan
b. Persyaratan Izin Gangguan
c. Kewenangan Pemberian Izin Gangguan
d. Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab , dan Larangan
e. Kegiatan dan/atau Usaha yang Tidak Wajib Izin
f. Masa Berlaku, Perubahan, dan Pencabutan Izin
g. Peran Masyarakat
i. Sosialisasi
ii. Pengaduan
iii. Pembinaan dan Pengawasan
4. RETRIBUSI
a. Nama, Objek dan Subjek
b. Golongan Retribusi
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
d. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi
e. Struktur dan Besarnya Tarif
f. Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang
g. Surat Pendaftaran dan Penetapan Retribusi
h. Tata Cara Pemungutan
i. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi
j. Sanksi Administrasi
k. Tata Cara Penagihan
l. Keberatan
m. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
n. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
o. Petugas Pemungut
p. Kedaluwarsa Penagihan
5. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
6. INSTANSI PELAKSANA
7. INSENTIF PEMUNGUTAN
8. KETENTUAN PIDANA
9. PENYIDIKAN
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN LAIN- LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP

CATATAN : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 23 April 2012
[Download Perda]