PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN – PAJAK – KUANSING
2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 10 TAHUN 2011, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TAHUN 2011, BUPATI, 22 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

ABSTRAK : – Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota dan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2008.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
4. PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
a. Wilayah dan Masa Pajak
b. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak
c. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Pajak
d. Tata Cara Pembayaran
5. TATA CARA PENAGIHAN
a. Penagihan
b. Keberatan dan Banding
c. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
d. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
6. KEDALUWARSA
7. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
8. INSENTIF PEMUNGUTAN
9. PELAKSANA
10. KETENTUAN KHUSUS
11. KETENTUAN PIDANA
12. PENYIDIKAN
13. KETENTUAN LAIN- LAIN
14. KETENTUAN PENUTUP

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 18 April 2011

[Download Perda]