PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN – PENYELENGGARAAN – KUANSING
2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 12 TAHUN 2011, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TAHUN 2011, BUPATI, 26 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

ABSTRAK : – Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Kuantan Singingi perlu dilakukan penataan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kuantan Singingi dan berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Bupati/Wali Kota mengadakan pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
3. DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
a. Data Kependudukan
b. Dokumen Kependudukan
4. PENDAFTARAN PENDUDUK
a. Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
b. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
c. Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri
d. Pendaftaran Perpindahan Penduduk
5. PENCATATAN SIPIL
a. Pencatatan Kelahiran
b. Pencatatan Lahir Mati
c. Pencatatan Perkawinan
d. Pencatatan Pembatalan Perkawinan
e. Pencatatan Perceraian
f. Pencatatan Pembatalan Perceraian
g. Pencatatan Pengangkatan Anak
h. Pencatatan Pengakuan Anak
i. Pencatatan Pengesahan Anak
j. Pencatatan Kematian
k. Pencatatan Perubahan Nama
l. Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
m. Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
6. PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN INFORMASI
7. PELAKSANA
8. SANKSI ADMINISTRATIF
9. KETENTUAN PIDANA
10. PENYIDIKAN
11. KETENTUAN PERALIHAN
12. KETENTUAN PENUTUP

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal September 2011

[Download Perda]