Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama Kecamatan Bangkinang Seberang Menjadi Kecamatan Bangkinang dan Kecamatan Bangkinang Menjadi Kecamatan Bangkinang Kota

RETRIBUSI – KAMPAR
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 8 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2013 NOMOR 8, BUPATI 2013
4 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TENTANG PERUBAHAN NAMA KECAMATAN BANGKINANG SEBERANG MENJADI KECAMATAN BANGKINANG DAN KECAMATAN BANGKINANG MENJADI KECAMATAN BANGKINANG KOTA
ABSTRAK : – Bahwa untuk menampung aspirasi masyarakat Kecamatan Bangkinang Seberang dan Bangkinang tentang Perubahan nama Kecamatan Bangkinang Seberang menjadi Kecamatan Bangkinang dan Kecamatan Bangkinang menjadi Bangkinang Kota dan untuk adanya kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan dan peninjauan kembali terhadap nomen klatur Kecamatan tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.
– UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 72 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 19 Tahun 2008, Perda Kabupaten Kampar Nomor 06 Tahun 2012, Perda Nomor 22 Tahun 2003
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kecamatan BANGKINANG Seberang Menjadi Kecamatan Bangkinang dan Kecamatan Bangkinang Menjadi Kecamatan Bangkinang Kota.
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2013

[DOWNLOAD PERDA]